PiagamMadinah pun dijadikan sebagai Undang-undang di negara ini. Fungsi diciptakannya piagam Madinah adalah sebagai berikut. 1. Menyatukan suku Khazraj dan suku Aus yang pernah terlibat perang Saudara 2. Memberikan kebebasan kepada rakyat 3. Mengembangkan sikap toleransi kehidupan beragama 4.
Jakarta - Ada tiga kabilah besar Yahudi yang tinggal di Madinah saat Nabi Muhammad SAw hijrah ke kota tersebut. Sebagai pemimpin yang adil dan toleran, Rasulullah SAW menghormati keyakinan dan pendirian Rasulullah SAW bersama pendatang dan penduduk asli diabadikan dalam Piagam Madinah. Piagam yang dibuat pada 622 Masehi ini berisi hak dan kewajiban kaum Muslim, Yahudi, dan komunitas lain di Madinah yang ketika itu bernama tiga kabilah Yahudi melanggar perjanjian tersebut hingga diusir keluar dari Madinah. Dikutip dari buku Tafsir Al-Quranul Majid An-Nur Jilid 1 karya Prof Dr Teungku Muhammad Hasbi Ash-Shiddieqy ketiganya adalah Bani Qainuqa, Bani Nadhir, dan Bani Quraidhah atau kerap ditulis Nabi Muhammad SAW Vs Bani QainuqaDikutip dari buku Sirah Nabawiyah Sejarah Lengkap Nabi Muhammad Saw karya Abul Hasan al-Ali Hasani an-Nadwi, Bani Qainuqa adalah yang pertama merusak perjanjian dengan Rasulullah SAW. Mereka ikut melawan kaum muslim pada perang Uhud dan Badar."Karena itu Nabi SAW mengepung Bani Qainuqa selama 15 malam, hingga menyerah dan bersedia menerima hukuman. Kabilah ini terdiri dari 700 prajurit yang dikenal sebagai pengrajin emas dan pedagang kaya," tulis buku bin Ubay pemimpin Yahudi yang dikenal sebagai orang munafik meminta pembebasan kaumnya pada Nabi SAW. Nabi SAW menerima maaf dan mengampuni mereka namun harus keluar dari Madinah. Bani Qainuqa akhirnya pergi membawa hartanya untuk mencari Nabi Muhammad SAW Vs Bani NadhirKisah pengusiran Bani Nadhir dikisahkan dalam surat Al Hasyr ayat 1-2. Dikutip dari Sirah Nabawiyah Riwayat Imam Al-Bukhari karya Dr Riyadh Hasyim Hadi, peristiwa terjadi enam bulan setelah perang Badar. Kabilah tersebut dikatakan selalu menyakiti kaum سَبَّحَ لِلَّهِ مَا فِى ٱلسَّمَٰوَٰتِ وَمَا فِى ٱلْأَرْضِ ۖ وَهُوَ ٱلْعَزِيزُ ٱلْحَكِيمُArab latin sabbaḥa lillāhi mā fis-samāwāti wa mā fil-arḍ, wa huwal-'azīzul-ḥakīmArtinya "Telah bertasbih kepada Allah apa yang ada di langit dan bumi, dan Dialah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana."2. هُوَ ٱلَّذِىٓ أَخْرَجَ ٱلَّذِينَ كَفَرُوا۟ مِنْ أَهْلِ ٱلْكِتَٰبِ مِن دِيَٰرِهِمْ لِأَوَّلِ ٱلْحَشْرِ ۚ مَا ظَنَنتُمْ أَن يَخْرُجُوا۟ ۖ وَظَنُّوٓا۟ أَنَّهُم مَّانِعَتُهُمْ حُصُونُهُم مِّنَ ٱللَّهِ فَأَتَىٰهُمُ ٱللَّهُ مِنْ حَيْثُ لَمْ يَحْتَسِبُوا۟ ۖ وَقَذَفَ فِى قُلُوبِهِمُ ٱلرُّعْبَ ۚ يُخْرِبُونَ بُيُوتَهُم بِأَيْدِيهِمْ وَأَيْدِى ٱلْمُؤْمِنِينَ فَٱعْتَبِرُوا۟ يَٰٓأُو۟لِى ٱلْأَبْصَٰرِArab latin huwallażī akhrajallażīna kafarụ min ahlil-kitābi min diyārihim li`awwalil-ḥasyr, mā ẓanantum ay yakhrujụ wa ẓannū annahum māni'atuhum ḥuṣụnuhum minallāhi fa atāhumullāhu min ḥaiṡu lam yaḥtasibụ wa qażafa fī qulụbihimur-ru'ba yukhribụna buyụtahum bi`aidīhim wa aidil-mu`minīna fa'tabirụ yā ulil-abṣārArtinya "Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir di antara ahli kitab dari kampung-kampung mereka pada saat pengusiran yang pertama. Kamu tidak menyangka, bahwa mereka akan keluar dan merekapun yakin, bahwa benteng-benteng mereka dapat mempertahankan mereka dari siksa Allah; maka Allah mendatangkan kepada mereka hukuman dari arah yang tidak mereka sangka-sangka. Dan Allah melemparkan ketakutan dalam hati mereka; mereka memusnahkan rumah-rumah mereka dengan tangan mereka sendiri dan tangan orang-orang mukmin. Maka ambillah kejadian itu untuk menjadi pelajaran, hai orang-orang yang mempunyai wawasan."Bani Nadhir keluar bersama hartanya dari Madinah menuju Syam. Kabilah keluar bersama hartanya tanpa terjadi perang lebih dulu, sehingga tak menggunakan senjata atau kuda. Kaum muslim sepakat harta yang diperoleh telah dikhususjan untuk Nabi Nabi Muhammad SAW Vs Bani QuraidhahDikutip dari buku Kronologi Sejarah Islam dan Dunia 571 M S/D 2016 yang ditulis Fedrian Hasmand, pengusiran terjadi pada 627 M atau 5-6 H. Bani Quraidhah mengalami hukuman paling berat akibat pengkhianatan pada Perang Yahudi bukannya ikut membantu dalam perang tersebut, justru ikut memerangi kaum muslim. Pengepungan benteng Quraidhah terjadi selama 15-25 hari, hingga kabilah tersebut hidup sengsara dan tanpa daya kerena tak punya suplai ini terjadi seketika usai kemenangan kaum muslim para perang parit. Para tentara dari kabilah tersebut dihukum mati sedangkan sisanya dijadikan tawanan perang. Sanksi ini dijatuhkan Sa'ad bin Mu'adz atas persetujuan Rasulullah SAW. Simak Video "Mengikuti Wisata Kebun Kurma di Madinah" [GambasVideo 20detik] row/erd
MasyarakatMadinah sebagian besar - 33988463 risnapalangkaraya risnapalangkaraya 04.10.2020 Sejarah Sekolah Dasar terjawab Masyarakat Madinah sebagian besar adalah para pendatang dari . a.Yahudi dan Nasrani b. Yahudi dan Persia c.Yahudi dan Arab Yaman d. Yahudi dan Quraisy 2 Lihat jawaban

Jawabanmasyarakat Madinah yang dibangun oleh nabi Muhammad SAW. adalah masyarakat yang berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan , prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga , serta perlindungan terhadap kelompok minoritassemoga membantu “jadikan jawaban terbaik ya “ Jawabanmasyarakat yang berhasil memberlakukan nilai-nilai keadilan, prinsip kesetaraan hukum, jaminan kesejahteraan bagi semua warga, serta perlindungan terhadap kelompok kebahasaan, kata "madinah" berarti kota. Kata ini punya akar kata yang sama dengan kata din yang berarti agama. Kedua kata itu berasal dari tiga huruf yaitu "d-y-n" dal-ya'-nun, yang bermakna dasar "patuh".Dengan demikian, menurut Cak Nur, kedua kata mengajarkan sikap tunduk-patuh kepada Sang Maha Pencipta. Kepatuhan penuh pasrah kepada Yang Mahapencipta, dalam bahasa Arab disebut Islam, yang memiliki makna damai dan "Madinah" yang digunakan Nabi SAW untuk mengganti nama Yatsrib, jelas Cak Nur, menyiratkan semacam proklamasi atau deklarasi, bahwa di tempat baru itu hendak diwujudkan suatu masyarakat yang tunduk dan patuh kepada Allah SWT. Secara sosial dan politik, sangat teratur atau berperaturan, sebagaimana mestinya sebuah masyarakat ideal.“Maka madinah adalah pola kehidupan sosial yang sopan, yang ditegakkan atas dasar kewajiban dan kesadaran umum untuk patuh kepada peraturan atau hukum. Sistem yang dibangun merujuk kepada pola kehidupan teratur dalam lingkungan masyarakat yang disebut kota,”

  1. Гл ቾαሴεлխ
  2. Տእ ωзаյуцሤմ сыгωβሧպ
Kepercayaanterhadap agama Yahudi ini bersamaan dengan kedatangan para pendatang Imigran dari wilayah utara yang terjadi sekitar abad ke 1 dan abad ke 2. Piagam Madinah Dan Upaya Menyelesaikan Sengketa Dengan Orang Yahudi Migrasi terbesar bangsa Yahudi terjadi pada tahun 132-135. Sebelum islam datang, masyarakat madinah adalah penganut. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free KAJIAN LITERATUR “INTERAKSI MASYARAKAT LOKAL TERHADAP MASYARAKAT PENDATANG DALAM FILOSOFI HUMA BETANG DI KELURAHAN KALAMPANGAN” Oleh 1. SUPRAYITNO 2. CRIS ADITYA PRATAMA FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK UNIVERSITAS PALANGKA RAYA PALANGKA RAYA 2020 ABSTRAK Kajian ini dibuat untuk mengetahui dan menganalisis bagaimana pola interaksi dan dampak serta tanggapan masyarakat lokal terkhusus di kelurahan Kalampangan, kecamatan sabaru, palangkaraya,Kalimantan Tengah terhadap masayarakat pendatang / transmigarasi, dengan mengedepankan pemahaman filosofi Huma Betang. Hasil dari Kajian ini yaitu pola interaksi dan tanggapan masyarakat setempat bisa dikatakan cukup baik dalam artian masyarakat lokal dan pendatang mampu bekerjasama untuk membangun daerah tersebut, terlebih lagi dalam sektor pertanian dan peternakan. Sebagai bentuk dampak positif yang dihasilkan yaitu Desa Kalampangan cukup dikenal sebagai desa pemasok hasil pertanian dan sayuran yang sukses/ berhasil bagi Palangkaraya. Filosofi huma betang merupakan salah satu dasar bagi orang dayak dalam menjalin hubungan sosial dimana memiliki pemahaman asas kebersamaan baik itu dengan sesama ataupun orang lain. Sebagai masyarakat yang beragam sulit pula dikatakan akan minim konflik, namun hal ini bisa diminimalisir dengan adanya interaksi dan komunikasi sosial yang baik baik itu antara masyarakat lokal ataupun masyarakat pendatang. Namun masyarakat pendatang dan masyarakat lokal dapat berkolaborasi untuk membangun daerah setempat, Keberagaman adalah salah satu bagian besar bagi indonesia dimana masyarakat indonesia yang terkenal akan multikulturalnya baik itu agama, suku, budaya dan ras, saran dari penulis yaitu perkuat pemahaman akan jiwa nasionalisme sehingga akan sangat membantu dalam memahami dan menghargai antar sesama ataupun orang lain dan tidak memunculkan perpecahan ataupun pertikaian. Jika suatu saat terjadi suatu konflik ataupun sebagainya hendaknya dirundingkan secara kekeluargaan terlebih dahulu. Kata kunci Interaksi, Dampak, dan Tanggapan serta Saran ii DAFTAR ISI ABSTRAK............................................................................................................. i DAFTAR ISI........................... .............................................................................. ii KATA PENGANTAR............................................................................................ iii BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Masalah................................................................................ 1 B. Rumusan Masalah......................................................................................... 2 C. Tujuan............................................................................................................ 2 BAB II PEMBAHASAN A. Landasan Teori.............................................................................................. 3 B. Uraian Materi................................................................................................. 5 Toleransi keberagaman di kelurahan Kalampangan Kalimantan Tengah................................................................................ 5 Dampak keberagaman dari orang-orang pendatang non-daerah setempat............................................................................. 8 C. Solusi.......................................................................................................... 10 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan................................................................................................ 11 B. Saran......................................................................................................... 11 DAFTAR PUSTAKA iii KATA PENGANTAR Puji dan syukur saya ucapkan kepada TUHAN Yang Maha Esa, atas berkat dan limpahnya penulis masih diberikan kesehatan dan kekuatan untuk dapat menyelesaikan penulisan Kajian ini dengan Tema Keberagaman guna untuk memenuhi tugas mata kuliah Reformasi Administrasi Publik. Kami menyadari bahwa Kajian ini masih banyak mempunyai kekurangan, oleh karena itu masukan ataupun kritik dan saran yang membangun dari pembaca sangat dinantikan dan diperlukan guna untuk menyempurnakan Kajian ini. Dengan ini saya meminta maaf yang sebesar-besarnya, jika didalam penulisan terdapat kesalahan dalam pemilihan kata, penulisan ataupun pengetikan yang kurang berkenan di hati pembaca sekalian. Demikian semoga Kajian ini dapat bermanfaat. Tim Penulis 1 BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Indonesia merupakan sebuah negara kepulauan yang kaya akan keberagaman baik itu suku, agama, ras, dan lain sebagainya. Mengangkat pengertian keberagaman menurut dinas pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia merupakan suatu kondisi di dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan didalam berbagai bidang baik itu suku, agama, ras, jenis kelamin, dan sebagainya. Negara indonesia juga merupakan suatu negara yang terdiri dari banyak penduduk, jadi tidak menutup kemungkinan peduduk yang tinggal di suatu daerah bisa berpindah-pindah dalam artian melakukan perpindahan penduduk dari suatu tempat ke tempat lainya dan menetap dalam waktu yang cukup lama, entah itu untuk mencari pekerjaan ataupun sebagainya. Biasanya mereka ini disebut dengan pendatang oleh warga setempat. Kehadiran para pedatang ini memberikan keberagaman disuatu daerah baik itu suku,agama, dan sebagainya. Sebagai contoh seperti judul yang diangkat penulis kali ini yaitu mengenai orang pendatang yang berada di Kalimanatan Tengah. Kalimantan Tengah itu sendiri seperti yang kita ketahui suku aslinya yaitu Suku Dayak, dan memiliki pemahaman filosofi Huma Betang yakni menjunjung tinggi toleransi. Menurut Cahyoko 2008 dalam Suprayitno 2018, provinsi Kalimantan Tengah merupakan provinai yang heterogen dalam hal etnis. Populasi etnis adalah; Suku Dayak sebanyak orang atau 41,24% terdiri dari 18,2% Dayak Ngaju, Dayak Sampit 9,57%, Dayak Bakumpai 7,51%, Dayak Katingan 3,34% dan Dayak Ma'anyan 2,8%, Banjar 435,756 orang atau 24,2%, orang Jawa dari orang atau 18,06%, Madura orang 2 atau 3,46%, Sunda atau 1,36%, dan sisanya adalah suku Bugis, Betawi, Minangkabau, dan Banten Salah satu Kelurahan yang cukup menarik di Kalimantan Tengah, Khususnya di Kota Palangka Raya adalah Kelurahan Kalampangan. Kelurahan Kalampangan yaitu salah satu kelurahan yang terletak di Kecamatan sabagau, Kota Palangkaraya Provinsi Kalimantan Tengah. Di Kalampangan ini, dari data yang penulis dapat ada cukup banyak sekali populasi orang pedatang, dalam artian bukan suku asli orang Kalimantan Tengah itu sendiri. Menurut data yang di dapat, sebagian besar mengatakan bahwa mereka pergi merantau guna menacari pekerjaan dan mengikuti program dari pemerintah itu sendiri. Kelurahan Kalampangan merupakan sebuah kelurahan yang mayoritas penduduknya bekerja sebagai petani, berkebun dan mengurus ternak. Kelurahan yang tidak cukup jauh dari pusat kota palangkaraya ini juga dikenal sebagai suatu keluarahan yang sukses dalam transmigrasinya sehingga mampu memberikan dampak baik berupa pemasok sayuran, dan lain sebagainya. Keluaran Kalampangan juga dikenal dengan tempat kebun buah naganya yang banyak, yang merupakan salah satu program pemerintah untuk mebuka lapangan pekerjaan bagi masyarakat setempat. B. Rumusan Masalah Adapun Rumusan Masalah dalam kajian ini adalah Bagaimana toleransi keberagaman dikelurahan Kalampangan, Kalimantan Tengah? C. Tujuan Tujuan dari penulisan Kajian ini yaitu guna mengetahui dan mempelajari apa itu keberagaman di Kalimantan Tengah serta mengetahui tanggapan dan dampak yang disebabkan dengan adanya pendatang-pendatang terkhusus dari luar daerah untuk tinggal dalam kurun waktu yang cukup lama. 3 BAB II PEMBAHASAN A. Landasan Teori Keberagaman adalah suatu kondisi dalam masyarakat yang terdapat banyak perbedaan dalam berbagai bidang. Terlihat dari suku bangsa, ras, agama keyakinan, ideologi politik, sosial budaya, ekonomi dan lain sebagainya. Menurut kementiran pendidikan dan kebudayaan RI dalam Hubungan etnis adalah bagian dari struktur sosial masyarakat di mana terdiri dari berbagai interaksi sosial yang kompleks. Tentu saja, dalam menjalin interaksi sosial dalam masyarakat majemuk melibatkan berbagai elemen identitas etnis Suprayitno, 2018, Menurut Kamus besar bahasa indonesia keberagaman merupakan suatu kondisi dalam masyarakat dimana terdapat perbedaan-perbedaan dalam berbagai bidang terutama bangsa,ras, agaman, ideologi, dan budaya. Thomas M. Scheidel mengungkapkan bahwa komunikasi dilakukan untuk menyatakan dan mendukung identitas diri, untuk membangun kontak sosial dengan orang sekitar, dan untuk mempengaruhi orang lain untuk merasa,berpikir,atau berperilaku seperti yang diinginkan. Menurut Stewart L Tubbs dan Sylvia Moss, komunikasi efektif menimbulkan hal sebagai berikut 1. Pengertian Pengertian artinya penerimaan yang cermat dari isi stimuli seperti yang dimaksudkan oleh komunikator. 2. Kesenangan Tidak semua komunikasi ditujukan untuk menyampaikan informasi dan membentuk pengertian. Ada kala disaat kita tidak mencari keterangan, akan tetapi dilakukan hanya untuk mengupayakan orang lain merasa apa yang disebut analisis 4 transaksional. Komunikasi inilah yangmenjadikan hubungan hangat, akrab, dan menyenangkan. 3. Mempengaruhi sikap Komunikasi paling sering dilakukan untuk mempengaruhi orang lain. Komunikasi persuasif memerlakukan pemahaman tentang faktor-faktor pada diri komunikator dan pesan yang menimbulkan efek pada komunikan. 4. Hubungan sosial yang baik Komunikasi juga ditujukan untuk menumbuhkan hubungan sosial yang baik. Hal itu dikarenakan sebagai makhluk sosial yang tidak tahan hidup sendiri, sehingga kita ingin berhubungan dengan orang lain secara positif. 5. Tindakan Komunikasi untuk menimbulkan pengertian memang bukan hal yang mudah, tetapi susah lagi ketika ingin mempengaruhi sikap. Namun, jauh lebih susah ketika mendorong orang bertindak. Tingkat ke efektifan komunikasi biasanya diukur dari tindakan nyata yang dilakukan oleh komunikan. jurnal komunikasi anatar budaya penduduk pendatang dengan penduduk asli, melti budi srikandi, 2016 Stephen Cole mengatakan dalam suatu hubungan sosial, persepsi dari masing-masing pihak terhadap pihak-pihak lainya sangat berpengaruh terhadapat interaksi sosial yang sedang berlangsung, karena berdasarkan persepsi masing-masing itu mereka saling memberi makna terhadap kehadiran atau keberadaan pihak lain, serta menentukan bagaimana mereka berinteraksi satu sama lainnya. Toleransi merupakan sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri. Menurut Poerwadarminto 1986 184. Sikap dan perilaku toleransi dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, dimanapun kita berada, baik di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, bahkan berbangsa 5 dan bernegara, diantaranya yaitu toleransi agama, toleransi sosial, dan toleransi kultural Lalu, 2010 324. Filosofi Huma Betang adalah realitas subyektif dari kehidupan masyarakat Dayak yang mengandung nilai-nilai kebersamaan, bantuan, egalitarianisme, kekerabatan, konsensus, dan kehidupan dalam masyarakat. Linton Ralph, 200538, masyarakat merupakan sekelompok manusia yang telah cukup lama dan bekerja sama, sehingga mereka itu dapat mengorganisasikan dirinya sebagai salah satu kesatuan sosial dengan batas-batas tertentu. Menurut Koentjaraningrat, 1996 121 Masyarakat merupakan pola tingkah laku yang menyangkut semua aspek kehidupan dalam batas kesatuan tersebut, yang sifatnya khas, mantap dan berkesinambungan, sehingga menjadi adat-istiadat. Masyarakat lokal diartikan sebagai kehidupan sosial yang ditandai oleh suatu derajat hubungan sosial dengan dua dasar yaitu lokalitas dan perasaan. B. Uraian Materi Toleransi keberagaman di Kelurahan Kalampangan, Kalimantan Tengah Dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2009 pasal 1, ayat 2 menyebutkan transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh pemerintah. Dan ayat 3 mengatakan bahwa Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi. Interaksi dalam masyarakat sangat diperlukan terutama bagi masyarakat pendatang transmigran dan masyarakat asli agar terjadi proses pembauran. Agar proses tersebut dapat tercapai maka masing-masing anggota masyarakat harus memiliki sikap toleransi, keterbukaan, dan saling menghargai satu sama lain. Toleransi adalah sikap/sifat menenggang berupa menghargai serta memperbolehkan suatu pendirian, pendapat, pandangan, kepercayaan maupun yang lainnya yang berbeda dengan pendirian sendiri Poerwadarminto 1986 184. Sikap dan perilaku toleransi dapat diwujudkan dalam kehidupan sehari-hari, dimanapun kita berada, baik 6 di lingkungan keluarga, lingkungan sekolah, lingkungan masyarakat, bahkan berbangsa dan bernegara, diantaranya yaitu toleransi agama, toleransi sosial, dan toleransi kultural Lalu, 2010 324. Di dalam uraian materi ini disini penulis juga memberikan ulasan mengenai lokasi dan tempat yang penulis angkat. Secara garis besar disini saya mengambil daerah palangkaraya, yakni pada kawasan kelurahan Kalampangan dikecamatan sabagau, Provinsi Kalimantan Tengah. Kalampangan merupakan daerah dengan luas kawasan 46,25 Km2 dengan jumlah penduduk dan memiliki kepadatan 84,54 perKm2 bps kota pangkaraya 2015/ Disini penulis sangat tertarik dengan potensi yang disebabkan oleh sebagian besar dari dampak keberagaman yang disebabkan oleh pendatang-pendatang dari luar daerah. Mengutip dari laporan potrait kinerja TPS3R dalam yang mengatakan bahwa daerah kelurahan Kalampangan merupakan areal penduduk transmigarasi yang berhasil, dimana wilayah ini penduduknya bermata pencaharian dengan bertani dan ternak. Menurut pandangan dari penulis, interaksi antara warga setempat dengan para pendatang atau transmigran ini bisa dikatakan cukup baik dalam artian masyarakat setempat mampu menerima dan bekerja sama dalam membangun wilayah tersebut. Sebagai contoh yang bersumber dari Akhmad Tamanuruddin 58 adalah potret transmigran tangguh dan petani yang tak henti bereksperimen. Lahan marjinal di kelurahan Kalampangan, kecamatan Sabagau, Palangkaraya, Kalimantan Tengah ia rombak menjadi lebih produktif. Para peneliti, kalangan perbankan dan lembaga penelitian-pun berdatangan menemui beliau. Mereka meminta Tamanuruddin, yang akrab disapa Taman, untuk berbagi metode bercocok tanam dan mempercaainya untuk mengerjakan proyek penelitian dan menjadikan lahannya sebagai tempat percontohan budidaya varietas-varietas unggulan untuk meningkatkan pendapatan para petani. Dari contoh tersebut dapat kita simpulkan bahwa didalam keberagaman peran para pendatang juga cukup berpengaruh terhadap kondisi suatu daerah tersebut, pemahaman mengenai filosofi Huma Betang juga harus benar-benar bisa dipelajari dan diterapkan di kehidupan sosial 7 agara terciptanya kedamaian dan kerukunan serta tercapainya tujuan bersama. Menurut Faishal Pramana Indra Kusuma dalam Filosofi Huma Betang diantaranya adalah 1. Hidup rukun dan damai walaupun terdapat banyak perbedaan Huma Betang dihuni oleh 1 keluarga besar yang terdiri dari berbagai agama dan kepercayaan, namun mereka selalu hidup rukun dan damai. Perbedaan yang ada tidak dijadikan alat pemecah diantara mereka. Seiring dengan berkembangnya zaman , masyarakat Dayak sudah mulai meninggalkan rumah adatnya dan beralih kepada tempat tinggal yang lebih modern. Walaupun demikian keharmonisan tidak hanya terjadi di Huma Betang. Seluruh masyarakat Kalimantan Tengah selalu menjaga keharmonisan itu dengan cara saling hormat menghormati dan juga sikap toleransi. 2. Bergotong Royong Perbedaan yang ada tidak membuat penghuni Huma betang memikirkan kelompoknya sendiri. Mereka slalu bahu-membahu dalam melakukan sesuatu, misalnya apabila ada kerusakan di Huma Betang . mereka bersama-sama memperbaikinya , tidak memandang agama ataupun suku. Tidak hanya di Huma Betang, Seluruh masyarakat Kalimantan Tengah diharapkan juga bahu-membahu dalam membangun daerahnya tidak memandang suku bahkan agama. 3. Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan kekeluargaan Pada dasarnya setiap penghuni rumah menginginkan kedamaian dan kekeluargaan. Apabila ada perselisihan akan di cari pemecahnya dengan cara damai dan kekeluargaan. Begitu pula di Huma Betang , masyarakat Dayak cinta damai dan mempunyai rasa kekeluargaan yang tinggi. Peristiwa kerusuhan Sampit tahun 2001 lalu adalah masa kelam provinsi ini , dalam kerusuhan ini terjadi antara masyarakat suku Dayak dan Masyarakat suku pendatang dari pulau Jawa yaitu suku Madura. Perselisihan yang ada sempat membuat provinsi ini tidak aman, perkelahian dimana-mana , termasuk peristiwa pembantaian. Perselisihan terjadi sangat alot, sampai 8 saat perdamaianpun tiba. Demi kedamaian juga keamanan Kal-Teng mereka bersedia berdamai. 4. Menghormati Leluhur Setelah masuknya agama-agama baru seperti Hindu, Kristen, dan Islam, banyak masyarakat Dayak berganti kepercayaan. Walaupun demikian masih ada sebagian dari mereka yang menganut agama nenek moyang yaitu Kaharingan. Untuk menghormati leluhur mereka , masyarakat suku Dayak melakukan upacara adat. Upacara adat tersebut terdiri dari ritual membongkar makam leluhur dan membersihkan tulang belulangnya untuk kemudian disimpan di dalam sanding yang telah dibuat bersama-sama. Dampak Keberagaman dari Orang-Orang Pendatang Non-Daerah Setempat Berbicara soal dampak, tentu saja akan mengacu pada dampak positif dan dampak negatif. Melalui adanya program tarnsmigrasi hendaknya diharapkan tumbuhnya kerjasama yang saling menguntungkan antara masyarakat pendatang atau transmigran dengam masyarakat yang berda di sekitar lokasi permukiman transmigrasi atau masyarakat lokal. Sebagai suatu program dari pemerintah transmigrasi ini dilakukan guna meningkatkan penyebaran penduduk, dan tenaga kerja serta berperan dalam pembangunan dan pengembangan suatu daerah sehingga berdampak kepada taraf hidup mayarakat disitu. Berikut dampak yang dihasilakan menurut undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2009 1. Mobilitas penduduk 2. Pertemuan antar budaya 3. Adanya pembinaan 4. Meningkatkan kesejahteraan 5. Proses percepatan pembangunan Adapun dampak yang penulis simpulkan dari data yang terjadi di kelurahan Kalampangan yaitu sebagai berikut 1. Adanya perkembangan penduduk 9 Perkembangan yang menuju dari segi jumlah dan keragaman pada daerah Kalampangan 2. Menambah laju pertumbuhan perekonomian di wilayah Kalampangan Para pendatang/transmigran dan masyarakat lokal mampu meciptakan kolaborasi dan kerjasama dalam pembangunan perekonomian diKalampangan salah satunya melalui bidang pertanian, perternakan, dan perkebunan 3. Adanya percepatan pembangunan Pembangunan akan lebih diprioritaskan pada wilayah yang memiliki banyak penduduk karena menyangkut kepentingan orang banyak. 4. Multikultural penduduk Adanya keberagaman baik itu dari segi budaya, agama, suku ataupu ras pada suatu daerah yakni seperti di kelurahan Kalampangan. 5. Terciptanya hubungan antar sesama Keberagaman atau masyarakat yang multikultural ini sekiranya mampu membangun hubungan antar sesama warga negara indonesia. 6. Adanya kolaborasi anatara penduduk asli dan penduduk pendatang Masyarakat asli atau lokal mampu bekerjasama dengan masyarakat pendatang atau transmigran dalam membangun daerah yang mereka tempati, baik itu perekonomian,dsb. 7. Penyebaran penduduk yang merata Melalui program transmigrasi oleh pemerintah sekiranya mampu mengisi daerah-daerah yang minim penduduk sehingga peyebaran penduduk indonesia pun bisa merata disetiap daerah. 10 C. Solusi Solusi dari berberapa studi dan pengalaman dilapangan, minim kemungkinan suatu saat tidak akan terjadi konflik disuatu daerah baik itu antara masyarakat lokal dan pendatang, entah itu karena kecumburuan sosial ataupun masalah lainnya. Namun guna mengantisipasi hal ini terjadi atau meminimalisirkan hendaknya sebagai sesama manusia untuk saling menghargai sesama dan menjalin interaksi dengan baik, agar terciptanya kedamaian dan kerukunan antar sesama warga indonesia. filosofi huma betang yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan harus lebih ditanamam ke dalam pribadi masing-masing masyarakat dan bisa diimplementasikan dengan baik dalam kehidupan sosial yang nyata, baik itu melalui program pemerintah ataupun swasta. Melakukan bimbingan-bimbingan, baik itu yang dilakukan oleh pemerintah ataupun swata guna untuk memberikan modal dan pemahaman kepada masayarakat tentang pentingnya keberagaman. 11 BAB III PENUTUP A. Kesimpulan Filosofi huma betang merupakan salah satu dasar bagi orang dayak dalam menjalin hubungan sosial dimana memiliki pemahaman asas kebersamaan baik itu dengan sesama ataupun orang lain. Sebagai masyarakat yang beragam sulit pula dikatakan akan minim konflik, namun hal ini bisa diminimalisir dengan adanya interaksi dan komunikasi sosial yang baik baik itu antara masyarakat lokal ataupun masyarakat pendatang. Sebagai contoh dampak keberagaman dari para pendatang yang bersifat positif dapat kita lihat pada kelurahan Kalampangan, dimana masyarakat pendatang dan masyarakat lokal dapat berkolaborasi untuk membangun daerah setempat, baik itu melalui sektor pertanian, perternakan dan sebagainya. B. Saran Keberagaman adalah salah satu bagian besar bagi indonesia dimana masyarakat indonesia yang terkenal akan multikulturalnya baik itu agama, suku, budaya dan ras, saran dari penulis yaitu perkuat pemahaman akan jiwa nasionalisme sehingga akan sangat membantu dalam memahami dan menghargai antar sesama ataupun orang lain dan tidak memunculkan perpecahan ataupun pertikaian. Ada sebuah pepatah yang mengatakan “dimana kaki berpijak disitu langit dijunjung” hal ini memiliki arti dimanapun kita berda hendaknya kita juga saling menghargai lingkungan dimana kita berda, dalam artian saling menghormati jangan semena-mena meskipun kita memiliki jabatan ataupun pangkat. Dengan saling menghargai dan tidak mengambil hak orang lain, maka kehidupan bermasyarakat pun akan tentarm dan damai. 12 Bagi masyarakat lokal pun hendaknya mampu menjalin kerjasama yang menguntungkan sehingga mengahsilkan inovasi untuk membangun daerah secra bersam-sama dan saling mengahrgai adalah poin utamanya meskipun masyarakat lokal, setidaknya jangan semena-mena akan orang lain kapan perlu ajak untuk bersama berkolaborasi untuk kemajuan dan kesejahteraan bersama. Jika suatu saat terjadi suatu konflik ataupun sebagainya hendaknya dirundingkan secara kekeluargaan terlebih dahulu. 13 Daftar Pustaka Suprayitno, S., Putri, Triyani, T. 2019. Strategy on the National Unity and Politics Agency KESBANGPOL in Maintaining Ethnicity and Religions Relations Based on Huma Betang Philosophy in Central Kalimantan. Budapest Internasional Research and Critics Institute-Journal Birci-Journal. 24. 229-238. DOI 3469 Sulistyorini, Gusti Budjang A, Supriadi 2016 Analisis Pola Interaksi Sosial Dalam Bentuk Toleransi Antara Masyarakat Transmigrasi Dan Masyarakat Asli Melati Budi Srikandi, Pawito 2016 Komunikasi Antar Budaya Penduduk Pendatang Dengan Penduduk Asli Studi Kasus Di Dusun Wanasari Kota Denpasar Provinsi Bali Maulida Eka 2018, Sistem Sosial Masyarakat Pendatang Dengan Masyarakat Tempatan Studi Di Kampung Pondok Baru Kecamatan Bandar Kabupaten Bener Meriah Anita Ping, Martinus Nanang, Sabiruddin 2018 Bentuk Komunikasi Masyarakat Pendatang Dengan Masyarakat Lokal Dalam Proses Adaptasi Antar Budaya, eJournal Ilmu Komunikasi, 2018, Volume 6 No 4 83-96 ISSN 2502-5961 Cetak, ISSN 2502-597 Online, © Copyright 2018 Akhmad Fauzi Sofyan, 2013 Pengaruh Transmigrasi Terhadap Kehidupan Sosial Ekonomi Masyarakat Di Desa Tepian Makmur Kecamatan Rantau Pulung Kabupaten Kutai Timur. eJournal Ilmu Pemerintahan, 2013, 1 3 1167-1180 ISSN 2338-3615, © Copyright 2013 ResearchGate has not been able to resolve any citations for this population in Central Kalimantan is plural, both in terms of ethnicity and religion. The indigenous people are Dayaks, but other ethnic groups also live side by side and become part of the people of Central Kalimantan such as Banjar, Javanese, Bugis, Madurese, Batak, Chinese, and so on. Those ethnics currently live in Central Kalimantan. Also, the followers of the religion, such as Muslims, Christians, Catholics, Hindus, Buddhists, and Kaharingan are developing rapidly in Central Kalimantan. The plurality of ethnicity relations has the potential for conflict because the differences in tradition and culture become cultural boundaries which become boundaries among the communities. In 2001 ago, Central Kalimantan Province had experienced a dark period of riots under the ethnicity reason in Sampit, Kotawaringin Timur Regency. The National Unity, Politics and Community Protection Agency Kesbangpol is an office in Central Kalimantan Province which the main task is the development of the values of nationalism and conflict management. Then, the particular study aims to analyze the strategies of Kesbangpol in maintaining harmony among religious & ethnic groups in Central Kalimantan based on Huma Betang Philosophy.
MasyarakatMadinah sebagian besar adalah para pendatang dari A.Yahudi Dan Nasrani B.Yahudi Dan Persia C. Yahudi Dan Arab Yaman D.Yahudi Dan Quraisy - 31843007 arroyangamerz arroyangamerz 28.08.2020
Penduduk Yatsrib, nama lama kota Madinah, sebelum hijrahnya Rasulullah selalu berada dalam perselisihan. Menurut beberapa sumber, penduduk kota ini adalah para pendatang dari Yaman, semenanjung Arab bagian Selatan. Mereka adalah suku Aus dan suku Khazraj yang termasuk kedalam bani Qailah, salah satu kaum negri Saba’. Mereka berbondong-bondong berpindah dan menetap di Yatsrib sejak ambruknya bendungan raksasa Ma’arib yang selama ratusan tahun menjadi tumpuan dan sumber kehidupan masyarakat negri tersebut. Di kemudian hari, Allah swt menceritakan peristiwa nahas tersebut dalam ayat berikut, tujuannya tak lain agar orang-orang yang datang kemudian dapat mengambil hikmahnya “Tetapi mereka berpaling, maka Kami datangkan kepada mereka banjir yang besar dan Kami ganti kedua kebun mereka dengan dua kebun yang ditumbuhi pohon-pohon yang berbuah pahit, pohon Atsl dan sedikit dari pohon Sidr”. Dalam pengembaraanya itu, kedua suku tersebut menemukan kota Yatsrib dan segera mampu menyesuaikan diri dengan lingkungan barunya. Mereka hidup dengan mengandalkan kemampuan lama mereka yaitu bertani. Hal ini menyebabkan kaum Yahudi yang sudah lebih dulu menetap di Yatsrib merasa tidak senang. Dengan sekuat tenaga mereka terus berusaha mengadu domba kedua suku yang ketika itu masih menyembah berhala ini. Mereka berhasil. Hampir setiap waktu suku Aus dan Khazraj terus bertikai dan berperang. Keduanya baru bersatu dan berdamai setelah Islam datang. Ajaran ini dalam sekejap membuat mereka merasa bersaudara. Dan karena mereka menjadikan Al-Quran sebagai pegangan maka otomatis merekapun menjadikan Rasulullah sebagai panutan, sebagai pemimpin mereka dalam segala hal. “Katakanlah “Hai manusia sesungguhnya aku adalah utusan Allah kepadamu semua, yaitu Allah yang mempunyai kerajaan langit dan bumi; tidak ada Tuhan yang berhak disembah selain Dia, Yang menghidupkan dan mematikan, maka berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul Nya, Nabi yang ummi yang beriman kepada Allah dan kepada kalimat-kalimat-Nya kitab-kitab-Nya dan ikutilah dia, supaya kamu mendapat petunjuk“. “Dan barangsiapa yang taat kepada Allah dan rasul-Nya dan takut kepada Allah dan bertakwa kepada-Nya, maka mereka adalah orang-orang yang mendapat kemenangan”. 2452. Selanjutnya mereka mendapat sebutan penghormatan sebagai kaum Anshor. Ini disebabkan jasa mereka yang telah dengan suka rela mau membantu dan menampung kaum Muhajirin yang diusir dari kota kelahiran mereka, Mekkah. “Dan orang-orang yang telah menempati Kota Madinah dan telah beriman Anshar sebelum kedatangan mereka Muhajirin, mereka mencintai orang yang berhijrah kepada mereka. Dan mereka tiada menaruh keinginan dalam hati mereka terhadap apa-apa yang diberikan kepada mereka orang Muhajirin; dan mereka mengutamakan orang-orang Muhajirin, atas diri mereka sendiri. Sekalipun mereka memerlukan apa yang mereka berikan itu. Dan siapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itulah orang-orang yang beruntung”. Sejak itu nama kota Yatsribpun berubah menjadi Madinah Al-Munawarah. Di kota inilah Rasulullah mulai menata kehidupan masyarakat Madinah berdasarkan petunjuk Allah swt yang disampaikan melalui malaikat Jibril dan tertulis dalam kitab-Nya, Al-Quranul Karim. Hal pertama yang dilakukan Rasulullah begitu beliau menginjakkan kaki di kota Madinah adalah mendirikan masjid. Masjid ini tidak saja berfungsi sebagai tempat ibadah ritual melainkan juga sebagai pusat segala aktifitas masyarakat Islam, baik dalam bidang spiritual maupun keduniaan. Di dalam lingkungan masjid inilah masyarakat Madinah menimba berbagai ilmu pengetahuan. Mulai ilmu pengetahuan keagamaan hingga ilmu pengetahuan umum. Tempat ini selalu terbuka untuk umum, siapa saja, besar kecil, kaya miskin, lelaki atau perempuan, berhak masuk dan menerima pengajaran baik langsung dari Rasulullah maupun dari para sahabat. ” Barangsiapa mendatangi masjidku ini dan ia tidak mendatanginya melainkan untuk mempelajari suatu kebaikan dan mengajarkannya maka kedudukannya laksana pejuang fi sabilillah. Namun barangsiapa datang bukan dengan tujuan tersebut maka ia seperti orang yang melihat harta orang lain” HR Bukhari. Masjid ini didirikan di atas sebidang tanah dimana unta Rasulullah berhenti untuk pertama kalinya. Tanah tersebut milik 2 anak yatim piatu yang berada di bawah pengawasan As’ad bin Zurarah. Ketika Rasulullah tiba di tempat tersebut, tanah tersebut telah dijadikan mushola oleh As’ad. Oleh karenanya, Rasulullah kemudian memanggil kedua anak yatim tersebut untuk menanyakan harga tanah mereka. Namun keduanya menjawab serempak “ Tanah ini kami hibahkan saja, wahai Rasulullah”. Akan tetapi Rasulullah menolak tawaran tersebut dan membelinya dengan harga tertentu. Selanjutnya secara gotong royong para sahabat membangun masjid dengan ukuran 100 hasta dikali 100 hasta. Masjid yang ketika itu masih berkibat ke arah Baitul Maqdis itu dindingnya terbuat dari batu bata, tiang dan atapnya dari batang dan pelepah kurma. Masjid tersebut tetap dalam keadaan demikian hingga akhir masa pemerintahan khalifah Abu Bakar ra. Di dalam masjid inilah terbangun ukhuwah dan mahabbah sesama kaum Muslimin. Selama itu pulalah 5 kali dalam sehari para sahabat bertemu dan berkumpul untuk melaksanakan shalat berjamaah. Di bawah pimpinan dan bimbingan Rasulullah saw dengan adanya komitmen terhadap sistem, aqidah dan tatanan serta disiplin Islam yang tinggi maka akhirnya lahirlah rasa kasih sayang dan rasa persaudaraan yang begitu erat. Tidak ada perbedaan pangkat, kedudukan, kekayaan, status, warna kulit dan atribut sosial apapun. Keadilan dan persamaan hak benar-benar terjamin. Dan semua ini diikat karena ketaatan dan kecintaan kepada Sang Khalik, Allah Azza wa Jalla Yang Esa. “Katakanlah “Jika bapa-bapa, anak-anak, saudara-saudara, isteri-isteri, kaum keluargamu, harta kekayaan yang kamu usahakan, perniagaan yang kamu khawatiri kerugiannya, dan rumah-rumah tempat tinggal yang kamu sukai, adalah lebih kamu cintai daripada Allah dan Rasul-Nya dan dari berjihad di jalan-Nya, maka tunggulah sampai Allah mendatangkan keputusan-Nya.” Dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang fasik”. Langkah selanjutnya secara khusus Rasulullah mempersaudarakan kaum Anshor dan kaum Muhajirin. Beliau mempersaudarakan Ja’far bin Abi Thalib dengan Mu’adz bin Jabal, Hamzah bin Abdul Muthalib dengan Zaid bin Haritsah, Abu Bakar ash-Shiddiq dengan Khariyab bin Zuhair, Umar bin Khattab dengan Uthbah bin Malik, Abdulrahman bin Auf dengan Sa’ad bin Rabi’dll. “ Kamu akan melihat kepada orang-orang Mukmin itu dalam hal kasih-sayang diantara mereka, dalam kecintaan dan belas kasihan diantara mereka adalah seperti satu tubuh. Jika satu anggota tubuh itu merasa sakit maka akan menjalarlah kesakitan itu pada anggota tubuh yang lain dengan menyebabkan tidak dapat tidur dan merasakan demam.”HR Bukhari. Pada tahap awal pembentukkan masyarakat Madinah ini ikatan persaudaraan tersebut berada di atas persaudaraan sedarah daging. Termasuk juga dalam hak waris. “Bagi tiap-tiap harta peninggalan dari harta yang ditinggalkan ibu bapak dan karib kerabat, Kami jadikan pewaris-pewarisnya … … “ Namun hak waris kepada kerabat ini hanya berlaku hingga terjadi Perang Badar. Setelah turun ayat 75 surat Al-Anfal, hukum waris terhadap orang-orang yang mempunyai hubungan darah kembali lebih utama dari pada hubungan kekerabatan. “Dan orang-orang yang beriman sesudah itu, kemudian berhijrah dan berjihad bersamamu maka orang-orang itu termasuk golonganmu juga. Orang-orang yang mempunyai hubungan itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya daripada yang kerabat di dalam kitab Allah. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu”. Disamping itu Rasulullah juga mengatur hukum dan tata cara pergaulan dan hubungan antar sesama penduduk Madinah, baik antar Muslim, antar Yahudi maupun antara Muslim dengan Yahudi. Hal ini sangat penting karena masyarakat Arab sejak dahulu telah dikenal sebagai bangsa yang memiliki sifat kesukuan yang teramat kental. Rasulullah menyadari bahwa hal tersebut tidak boleh dibiarkan karena hal yang demikian berpotensi menjadi penghalang persatuan umat. Secara detail Rasulullah bahkan menuangkan segala peraturan dan hukum tersebut dalam sebuah perjanjian yang terkenal dengan nama ” Piagam Madinah”. Sebagai produk yang lahir dari rahim peradaban Islam, piagam ini belakang hari diakui sebagai piagam yang mampu membentuk sekaligus menciptakan perjanjian dan kesepakatan bersama bagi membangun masyarakat yang plural, adil, dan berkeadaban. Hal ini diakui sejumlah sejarahwan dan sosiolog Barat diantaranya adalah Robert N. Bellah, seorang sosiolog jebolan Harvard University, Amerika Serikat. Ia menilai bahwa piagam Madinah adalah sebuah konstitusi pertama dan termodern yang pernah dibuat di zamannya. Piagam inilah yang di kemudian hari menjadi pegangan dasar kekhalifahan Islam di masa lalu. Demikian juga umumnya negara-negara dimana Islam menjadi agama mayoritas penduduknya, seperti di Indonesia. Andalusia di Spanyol dan Sisilia di Italia adalah contoh bekas kerajaan Islam di benua Eropa yang hingga kini tak mungkin dipungkiri bahwa toleransi di kedua kerajaan tersebut betul-betul dijunjung tinggi. Islam, Nasrani dan Yahudi dapat berdiri berdampingan tanpa masalah berarti. “Katakanlah “Hai orang-orang yang kafir, aku tidak akan menyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu bukan penyembah Tuhan yang aku sembah. Dan aku tidak pernah menjadi penyembah apa yang kamu sembah. Dan kamu tidak pernah pula menjadi penyembah Tuhan yang aku sembah. Untukmulah agamamu dan untukkulah, agamaku”. Demikianlah Rasulullah sebagai pemimpin tertinggi menjalankan pemerintahan. Ahli kitab Nasrani dan Yahudi yang memang merupakan penduduk Madinah sebelum datangnya Islam diizinkan tidak saja tinggal dengan aman di Madinah namun juga untuk menjalankan ibadah dan mengikuti aturan dan hukum agamanya masing-masing, secara benar. Dalam sebuah riwayat yang disampaikan Imam Ahmad dan Muslim, disampaikan bahwa suatu ketika Rasulullah saw melewati sekelompok orang Yahudi yang sedang menghukum seseorang. Orang tersebut dihukum jemur dan dipukuli. Lalu Rasulullah memanggil mereka dan bertanya ”Apakah demikian hukuman terhadap orang yang berzina yang kalian dapat dalam kitab kalian?” Mereka menjawab ,”Ya.” Rasulullah kemudian memanggil seorang ulama mereka dan bersabda, ”Aku bersumpah atas nama Allah yang telah menurunkan Taurat kepada Musa, apakah demikian kamu dapati hukuman kepada orang yang berzina di dalam kitabmu?” Ulama Yahudi itu menjawab, ”Tidak. Demi Allah jika engkau tidak bersumpah lebih dahulu niscaya tidak akan kuterangkan. Hukuman bagi orang yang berzina di dalam kitab kami adalah dirajam dilempari batu sampai mati. Namun, karena banyak di antara pembesar-pembesar kami yang melakukan zina, maka kami biarkan, dan apabila seorang berzina kami tegakkan hukum sesuai dengan kitab. Kemudian kami berkumpul dan mengubah hukum tersebut dengan menetapkan hukum yang ringan dilaksanakan, bagi yang hina maupun pembesar yaitu menjemur dan memukulinya.” Rasulullah lalu bersabda, ”Ya Allah, sesungguhnya saya yang pertama menghidupkan perintah-Mu setelah dihapuskan oleh mereka.” Selanjutnya Rasulullah menetapkan hukum rajam, dan dirajamlah Yahudi pezina itu. Dari riwayat di atas dapat disimpulkan bahwa orang-orang Yahudi non-Muslim tetap diwajibkan menjalankan hukum-hukum mereka Taurat. Mereka dilarang membuat-buat hukum sendiri, meskipun mereka menyepakatinya. Bersambung Wallahu’alam bish shawwab. Paris, 22 November 2010. Vien AM.
terjawabMasyarakat Madinah sebagian besar adalah para pendatang dari. A. Yahudi dan Nasrani B. Yahudi dan Persia C. Yahudi dan Arab Yaman D. Yahudi dan Quraisy Iklan Jawaban 4.5 /5 11 hawajri16 Jawaban: A. Yahudi dan Nasrani Maaf Kalau Salah Sedang mencari solusi jawaban Sejarah beserta langkah-langkahnya? Apa Itu Piagam Madinah? Piagam Madinah dikenal sebagai konstitusi pertama yang tertulis secara resmi dalam perjalanan sejarah manusia. Konstitusi ini mendahului konstitusi mana pun yang pernah ada di dunia, seperti piagam besar Magna Carta yang disepakati di Runnymede Surrey tahun 1215, konstitusi Aristoteles Athena yang ditemukan di Mesir pada tahun 1890, bahkan konstitusi Amerika dan konstitusi Perancis Kontributor Republika, Demokrasi Madinah Model Demokrasi Cara Rasulullah Kumpulan Essai, Jakarta Penerbit Republika, 2003, hal. 7. Piagam Madinah yang juga dikenal dengan istilah Perjanjian Madinah, Dustur Madinah, dan Shahifah Al-Madinah, merupakan kesepakatan damai sekaligus draf perundang-undangan yang mengatur kemajemukan komunitas dan berbagai sektor kehidupan Madinah, mulai dari urusan politik, sosial, hukum, ekonomi, hak asasi manusia, kesetaraan, kebebasan beragama, pertahanan, keamanan, dan perdamaian. Dan Rasulullah-lah yang memperkenalkan sekaligus melaksanakan draft kebijakan itu bersama seluruh warga Madinah yang sepekat dengan isi perjanjian tersebut Ali Masykur Musa, Membumikan Islam Nusantara Respons Islam Terhadap Isu - Isu Aktual, Jakarta Serambi, 2014, hal. 110. Lihat pula Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79. Disebut juga kesepakatan damai karena seluruh perwakilan kelompok di Madinah turut menandatangani perjanjian itu, termasuk kelompok Yahudi bani Qainuqa, bani Nadhir, dan bani Quraizhah. Bahkan, Nabi sempat mengangkat sekretarisnya dari orang Yahudi agar mudah mengkirim dan membaca surat berbahasa Ibrani dan Asiria. Namun karena berkhianat dan bersekongkol dengan musuh, akhirnya sekretaris itu diganti Zaid bin Tsabit. Ini tandanya, Rasulullah memberikan kesempatan yang sama kepada warganya, tanpa melihat latar belakang keyakinannya, selama dia kompeten dan dapat dipercaya Abdurrahman Mas’ud, Menuju paradigma Islam humanis, Wonosobo Gema Media, 2003, hal. 85. Melaui piagam inilah Rasulullah shallallahu alaihi wasallam memperkenalkan sistem kehidupan yang harmonis dan damai bagi masyarakat Madinah yang majemuk nan plural. Di sana, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam meletakkan dasar kehidupan yang kuat bagi pembentukan masyarakat baru, yaitu masyarakat madani yang rukun dan damai. Masyarakat itu setidaknya berasal dari 3 kelompok yang berbeda, yakni muslim dari kalangan Muhajirin dan Anshar sebagai kelompok mayoritas, non-muslim dari suku Aus dan Khazraj yang belum masuk Islam sebagai kelompok minoritas, dan kelompok Yahudi Al-Quran Kitab Toleransi Tafsir Tematik Islam Rahmatan Lilalamin, Jakarta Pustaka Oasis, 2010, hal. 354; Lihat pula Said Aqil Husin Al-Munawar, Islam humanis Islam dan Persoalan Kepemimpinan, Pluralitas, Lingkungan Hidup, Supremasi Hukum, dan Masyarakat Marginal, Jakarta Moyo Segoro Agung, 2001, hal. 22. Kondisi Faktual Warga Madinah Beberapa alasan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam menyusun draf kesepakatan berupa Piagam Madinah, pertama Madinah merupakan wilayah yang dihuni kelompok masyarakat yang heterogen. Kedua, penduduk Madinah pra-Islam dikenal sebagai kelompok yang akrab dengan peperangan dan konflik, terutama yang dilakukan oleh dua suku besar Aus dan Khazraj. Keduanya bersama sekutu masing-masing dari kelompok Yahudi, yakni bani Quraizhah dan bani Nadhir, berseteru tanpa henti. Konon, bani Quraizhah sebagai sekutu suku Aus, sedangkan Bani Nadhir sebagai suku Khazraj. Sejarah mencatat, tidak kurang dari 120 tahun mereka berseteru dan terlibat peperangan Said Ramadhan Al-Buthy, Fiqih Sirah Hikmah Tersirat dalam Lintas Sejarah Hidup Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Fuad Syaifudin Nur, dari Fiqh as-Sirah An-Nabawiyyah ma’a Mujaz Litarikh al-Khalifah ar-Rasyidah, Jakarta Penerbit Hikmah, 2010, hal. 180. Setidaknya ada empat perang besar yang terjadi di antara keduanya, yaitu 1 perang Sumir, Aus menang atas Khazraj; 2 perang Ka’b, Khazraj menang atas Aus; 3 perang Hathib, Khazraj menang atas Aus; 4 sebagai puncaknya perang Bu’ats, Aus menang atas Khazraj pada tahun 617 M. Namun setelah Rasulullah hijrah 622 M, kedua musuh bebuyutan ini berangsur-angsur damai. Bahkan mereka sendiri yang sangat merindukan perdamaian, namun selama itu tidak ada yang menyatukan Badri Yatim, Sejarah Peradaban Islam Dirasat Islamiyah II, Jakarta Rajawali Press, 2004, hal. 24. Dalam konteks ini, Piagam Madinah tidak bisa dilepaskan dari strategi Rasulullah mendamaikan kedua suku tersebut, sekaligus menyatukan semua penduduk Madinah, baik pendatang maupun penduduk setempat, baik muslim maupun non-muslim, setelah sebelumnya beliau berhasil mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan Anshar Shafiyyur Rahman Mubarakfuri, Sejarah Hidup dan Perjuangan Rasulullah Shallallahu alaihi wasallam, Terjemahan Abdullah Haidir dari Ar-Rahiqul Makhtum Bahtsun fi as-Sirah an-Nabawiyyah ala Shahibi Afdhali Shalati wa as-Salam, 1999, Kantor Dakwah dan Bimbingan bagi Pendatang al-Sulay-Riyadh, 2005, hal. 77. Bersamaan dengan tahun hijrahnya, Rasulullah mendeklarasikan Piagam Madinah sebagai tata hubungan antarkelompok masyarakat yang hidup di Madinah. Melalui Piagam Madinah ini, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam telah memperkenalkan konsep perlindungan negara yang didasari oleh wawasan kerukunan dan perdamaian. Melalui piagam ini, Rasulullah juga berupaya menegaskan konsep kebebasan beragama, tanggung jawab, saling menjaga hak masing-masing setiap warga negara. Karena itu, istilah masyarakat madani yang dikenal sekarang ini erat kaitannya dengan sejarah kehidupan Rasulullah di Madinah, di samping istilah itu juga memiliki makna ideal dalam kehidupan berbangsa dan beragama untuk mewujudkan masyarakat yang toleran, rukun, dan akomodatif terhadap perebedaan Yudi Junadi, Relasi Negara & Agama Redefinisi Diskursus Konstitusionalisme di Indonesia, Cianjur The Institute for Migrant Right Press, 2012, hal. 97. Isi Piagam Madinah Piagam Madinah yang dideklarasikan Nabi shallallahu alaihi wasallam itu memuat 47 tujuh pasal, yang di dalamnya tertuang ketentuan yang mengatur sistem perpolitikan, keamanan, kebebasan beragama, kesetaraan di muka hukum, perdamaian, dan pertahanan. Dalam bidang politik-pertahanan, misalnya, disebutkan bahwa Seluruh kaum Muslimin dan Yahudi yang tergabung dalam perjanjian, dikategorikan sebagai satu umat dan wajib berjuang bersama-sama dalam menciptakan keamanan nasional dan bela negara bila sewaktu-waktu ada serangan musuh dari luar. Semua kaum Muslimin dengan berbagai latar belakang suku, seperti suku Quraisy, bani Auf, Saidah, al-Hars, Jusyam, an-Najjar, Amr bin Auf, dihimbau untuk tetap kompak bekerja sama, seperti halnya dalam membayar diat dan membebaskan tawanan. Sesama muslim dan juga Yahudi yang tergabung dalam perjanjian tidak diperbolehkan membuat persekutuan baru tanpa seizin pemerintahan Rasulullah. Sesama kaum Muslimin dan Yahudi berada dalam satu barisan menentang orang-orang zalim dan berbuat kerusakan. Madinah adalah kota suci sehingga diharamkan berperang dan pertumpahan darah, kecuali kepada mereka yang melakukan pelanggaran, mengancam stabilitas negara, dan mengoyak kerukunan beragama. Dalam hal kebebasan beragama, perlindungan, dan kesetaraan di mata hukum, misalnya, disebutkan bahwa Siapa pun yang berbuat zalim dan jahat, baik dari kalangan Muslimin maupun Yahudi, tidak boleh dilindungi oleh siapa pun, bahkan harus ditentang bersama-sama. Kaum Muslimin dilarang main hakim sendiri dan bersekongkol dengan pihak lawan. Selama tidak melakukan pelanggaran, kelompok Yahudi dan sekutu-sekutunya berhak atas perlindungan, pertolongan, dan jaminan negara. Baik kaum Muslimin maupun kaum Yahudi bersama sekutunya diberi kebebasan untuk menjalankan agama masing-masing. Jika pendukung piagam diajak berdamai, dan semua pihak yang terlibat perjanjian memenuhi perdamaiannya, maka kaum Muslimin wajib memenuhi ajakan damai tersebut Mohamad Nur Kholis Setiawan, Meniti Kalam Kerukunan Beberapa Istilah Kunci dalam Islam dan Kristen, Volume 1, Jakarta BPK Gunung Mulia, 2010, hal. 204. Tujuan Suci Piagam Madinah Dari beberapa poin di atas, tampak bahwa Piagam Madinah merupakan peraturan yang dirancang untuk persatuan umat, pertahanan nasional, kebebasan dan kerukunan beragama. Kaum Muslimin dan kaum Yahudi bersama sekutu-sekutunya bersama-sama untuk bertanggung jawab dan mewujudkan keutuhan dan kedaulatan negara. Kaum Yahudi juga sekutu-sekutunya dianggap sebagai bagian dari kaum Muslimin selama mereka tidak melanggar dan menentang pemerintahan. Ini artinya, untuk menciptakan bangsa yang berdaulat dibutuhkan masyarakat yang kuat, kompak, dan taat terhadap pemerintahan. Ini pula yang diterapkan Rasulullah, tidak hanya kepada kaum Muslimin tetapi kepada yang non-muslim. Selain itu, keadilan Rasulullah dalam perjanjian itu juga terlihat dalam memperlakukan seluruh penduduk Madinah tanpa diskriminatif. Kesetaraan dalam hukum, juga dapat ditunjukkannya dengan tidak menganakemaskan kaum Muslimin, atau menganaktirikan yang non-muslim. Siapa pun yang zalim dan khianat dihukum sesuai peraturan yang berlaku Zuhairi Misrawi, Madinah Kota Madinah, Piagam Madinah, dan Teladan Muhammad SAW, Jakarta Kompas, 2009, hal. 317. Dalam waktu singkat Madinah berubah menjadi kekuasaan yang disegani dan layak diperhitungkan. Bahkan, warga Makkah sendiri ketika itu sempat mengkhawatirkan kaum Muslimin melakukan pembalasan kepada mereka. Mereka juga khawatir, kafilah dagang mereka yang berangkat ke Suriah akan diganggu sehingga masa depan perdagangan mereka akan hancur. Namun, Rasulullah bukan tipe pendendam dan penguasa yang suka menyalahgunakan kekuasaan. Piagam Madinah dibuat bukan untuk memporak-porandakan kekuatan lawan, melainkan membangun umat yang kuat secara politik, bebas dan damai dalam beragama, serta makmur dan berkeadilan secara hukum dan ekonomi, sehingga kekhawatiran masyarakat Makkah pun tidak terjadi. Piagam Madinah dalam Konteks Keindonesian Dengan mengkaji Piagam Madinah dalam konteks kehidupan beragama dan bernegara, kita akan menemukan bahwa otoritas negara terhadap masyarakat yang beragam suku dan keyakinan adalah sebatas pemberian jaminan untuk keberlangsungan dan kebebasan memilih atau memeluk agama, menjaga keutuhan negara dan merawat perdamaian dalam kehidupan bersama. Hal ini dapat dilihat dari isi konstitusi yang dirancang oleh Nabi shallallahu alaihi wasallam sebagai nabi dan rasul yang sekaligus sebagai pemimpin pemerintahan. Sewaktu mendirikan pemerintahan Madinah, Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pun tidak menyebut negaranya sebagai negara Islam, tetapi dengan sebutan umum yang berdasarkan kesepakatan masyarakat atau kontrak sosial. Hubungan agama dan negara diletakkan sebagai relasi yang kuat dan resmi. Pluralitas keagamaan dilihat sebagai keniscayaan yang harus dilindungi. Dalam konteks keindonesiaan, hal ini terlihat dalam Undang-Undang Dasar yang mencantumkan Sila Pertama, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa. Meskipun tidak mencampuri urusan internal umat beragama, negara melatakkan agama sebagai sumber nilai dalam kehidupan berbangsa dan bernegara Ahmad Sukarja, Piagam Madinah dan Undang-undang Dasar 1945 Kajian Perbandingan tentang Dasar Hidup Bersama dalam Masyarakat Yang Majemuk, Jakarta UI-Press, 78-79; Lihat pula Aksin Wijaya, Hidup beragama dalam sorotan UUD 1945 dan Piagam Madinah, Ponorogo STAIN Ponorogo Press, 2009. Kebebasan beragama, sekali lagi, sebagai keniscayaan yang tidak mungkin terhindarkan. Piagam Madinah dan Undang-Undang Dasar sama-sama meletakkan kebebasan beragama, dan pelaksanaan keyakinan dijamin oleh negara. Akan tetapi, kebebasan itu ada pada ketaraturan dan tidak boleh menciderai keyakinan warga negara lainnya. Intinya, kehadiran negara adalah penjaga kemaslahatan umat. Keberagaman dan perbedaan tetap harus dirawat. Warga negara diberikan kebebasan menjalankan keyakinan, namun dalam bingkai ketaatan kepada hukum dan kesepakatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. M. Tatam Wijaya, Pegiat Muslim for Crisis Center IMC2 Jakarta 2016
MasyarakatYatsrib terkenal masyarakat yang baik, ramah dan bersaha- bat, hidup yang rukun, damai dan penuh rasa kasih sayang. 2. Mata pencarian masyarakat Yatsrib sebagian besar adalah bercocok ta- nam dan berternak. 3. Di Yatsrib terdapat tiga suku besar dari agama Yahudi, diataranya; suku Bani Qainuqa', Bani Nadhir, dan Bani Quraizhah. 4.
JawabanMadinah adalah pendatang yang datang dari wilayah utara dan Madinah terdiri dari dua kelompok besar, yaitu kelompok Yahudi dan kelompok Arabini penjelasannya ajajawabannya ada diatassemoga membantu JawabanHampir bisa dipastikan bahwa sebagian besar dari mereka adalah para pendatang yang bermigrasi dari wilayah utara atau selatanpenjelasan.yahudi dan Arab zaman nabi MUHAMMAD para sahabat yang diperintahkan untuk hijrah ke negara banyak pula yang disuruh berhijrah ke negara habasyah,yaman yang sekarang dikenal dengan negara madinah merupakan tempat meninggalnya ayahnya nabi MUHAMMAD yang bernama abdullah atau lebih dikenal dengan sebutan sayid abdullah.*semoga bermanfaat ya dek*
DSSr0.
  • bg1xvp07c2.pages.dev/188
  • bg1xvp07c2.pages.dev/373
  • bg1xvp07c2.pages.dev/51
  • bg1xvp07c2.pages.dev/504
  • bg1xvp07c2.pages.dev/181
  • bg1xvp07c2.pages.dev/403
  • bg1xvp07c2.pages.dev/94
  • bg1xvp07c2.pages.dev/195
  • masyarakat madinah sebagian besar adalah para pendatang dari